erensdh.wordpress.com : Fatwa Terhadap Terorisme

erensdh.wordpress.com : Fatwa Terhadap Terorisme

Posted by erensdh on 4 Maret 2010

Salah satu ulama terkemuka di dunia mengeluarkan sebuah fatwa yang menentang aksi-aksi terorisme.

Ulama Pakistan Muhammad Tahir ul-Qadri, menyatakan fatwanya adalah yang ‘paling komprehensif’ sepanjang sejarah.

Tahun 1980an kata fatwa sama dengan ancaman kematian menyusul publikasi buku Salman Rushdie yang berjudul ‘Ayat-ayat Setan’. Penulisnya difatwa oleh almarhum pemimpin Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini, dan Rushdie terpaksa bersembunyi selama hampir sepuluh tahun. Tetapi keputusan yang dibuat oleh ulama Pakistan dan dibacakan di London Kamis membuktikan, interpratsi barat atas kata ‘fatwa’ tidaklah benar.

Fatwa setebal 600 halaman ini, terutama ditujukan kepada kaum Muslim Pakistan di seluruh dunia. Ul-Qadri menyatakan para teroris dan pembom sebagai kafir dan memusatkan pesannya pada tradisi Islam Sufi yang toleran dan moderat:

“Aksi-aksi terorisme adalah aksi kaum kafir. Mereka melanggar hukum Islam dan akan dihukum di neraka. Aksi terorisme adalah kejahatan terhadap sesama, dan di luar perikemanusiaan. Al Quran mengutuk mereka dan orang-orang yang melakukan aksi terorisme tidak boleh dipandang sebagai Muslim. Inilah fatwa saya”.

Kesatuan dan harmoni

Muhammad Tahir ul-Qadri adalah pendiri Minhaj ul-Qurán, sebuah organisasi pendidikan dan keagamaan, yang menyuarakan ide-idenya. Ia pernah menjabat sebagai menteri dan penasihat almarhumah perdana menteri Benazir Bhutto, yang dibunuh. Selain itu ia melanglang buana untuk mengajarkan ide-ide kesatuan dan kesalingpahaman antar umat.

Pakar Islam terkemuka lainnya memuji keberanian ul-Qadri mengeluarkan fatwa yang mencakup banyak masalah dan melalui penyelidikan yang mendalam. Salah satunya adalah Dr Mohammed Ghaly, pakar teologi dari Universitas Leiden Belanda:

“Salah seorang ulama Pakistan yang dulu pernah mengeluarkan fatwa menentang serangan terhadap warga sipil, dibunuh. Untuk mengeluarkan fatwa ini dibutuhkan suatu keberanian, karena sejak pembunuhan ulama tersebut sedikit sekali pakar Islam yang berani berbicara mengenai terorisme secara gamblang seperti ul-Qadri”.

Mohammed Ghaly menambahkan, fatwa menentang terorisme ini mungkin akan berdampak internasional, tapi tidak bisa mencegah penyebaran terorisme Islam.

“Saya tidak yakin fatwa ini akan berdampak mengurangi terorisme, tetapi bisa dihargai oleh publik yang tidak tahu mana pendapat yang benar atau salah mengenai hal tersebut. Ini suatu dobrakan”. Demikian Mohammed Ghaly mengomentari fatwa yang dikeluarkan Muhammad Tahir ul-Qadri. RNW

Source : http://erensdh.wordpress.com/2010/03/04/fatwa-terhadap-terorisme/

Comments

Top